This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website.
To learn more about our privacy policy Click hereJelaskan Pengertian Tentang Importir
Impor dapat diartikan membeli berang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan mempergunakan valuta asing. Dalam pelaksanaan impor terdapat aneka perantara, perwakilan penjual, agen-agen, pembeli kulakan, para penjual dan distributor yang bertugas mengantarkan barang dagangan ke pasar dalam negeri (Astuti Purnamawati dan Sri Fatmawati,2013).
Secara sederhana pengertian impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar daerah Indonesia atau dikenal juga dengan sebutan daerah pabean ke dalam daerah Indonesia atau dalam daerah pabean. Jadi, kesimpulan impor adalah setiap barang yang dimasukkan dari luar Negara Indonesia, baik secara legal maupun ilegal disebut juga barang impor (I Komang Oko Berate, 2014).
Impor bisadiartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain. Hal ini berarti melibatkan duaNegara. Dalam hal ini bisadiwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta perundang-undangan yang berbeda pula. Negara yang satu bertindak sebagai eksportir (supplier) dan yang lainnya bertindak sebagai negara penerima/importir (Andi Susilo,2013).
Konsep impor berasal dari adanya kegiatan dalam perdagangan internasional, terkait dengan adanya jual beli barang yang dilakukan lintas negara. Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan hukum yang dibawa oleh sarana pengangkut telah melintas batas negara dan kepadanya diwajibkan memenuhi kewajiban pabean seperti, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang (Ali Purwito dan Indriani,2015).
Lihat juga tautan berikut :
Comments